Pedoman hak, kewajiban, dan batasan tanggung jawab pengguna, penyedia bantuan, dan mitra sewa di platform Bantuin.id.
Bantuin.id beroperasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang memfasilitasi interaksi dan transaksi antar pengguna. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Bantuin.id menyelenggarakan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab, menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran (Notice and Takedown), serta memfasilitasi perlindungan hak pengguna melalui Sistem Pembayaran Terverifikasi Payment Gateway resmi berizin Bank Indonesia.
Bantuin.id bertindak sebagai platform perantara teknologi digital yang mempertemukan pihak yang membutuhkan bantuan tugas, pengguna jasa lepas (freelance), dan pemilik persewaan barang dalam komunitas kampus.
Sesuai dengan ketentuan UU ITE (UU No. 11/2008 jo UU No. 1/2024) serta PP No. 71 Tahun 2019, Bantuin.id menyelenggarakan sistem transaksi elektronik yang aman dan memfasilitasi moderasi konten. Bantuin.id bukan merupakan pihak yang mempekerjakan langsung, bukan penyedia logistik kurir mandiri, dan bukan pemilik aset barang sewa. Hubungan perikatan yang timbul dalam pelaksanaan tugas atau persewaan merupakan kesepakatan langsung antar pihak pengguna.
Untuk memastikan kejelasan hak dan kewajiban, tanggung jawab dibagi secara tegas menurut model layanan:
Pengirim bertanggung jawab mutlak atas legalitas dan kebenaran isi muatan barang yang dideklarasikan. Helper bertanggung jawab mengantarkan paket sesuai instruksi dan mengambil dokumentasi kondisi luar paket saat penjemputan dan penyerahan.
Mitra Penyedia Jasa bertanggung jawab atas orisinalitas dan kualitas hasil pekerjaan sesuai brief kesepakatan. Pemesan Jasa bertanggung jawab memberikan arahan yang jelas dan melunasi pembayaran melalui sistem pembayaran resmi Bantuin.
Pemilik bertanggung jawab atas fungsi normal dan keaslian unit saat diserahkan. Penyewa bertanggung jawab memelihara barang selama masa sewa dan mengembalikan unit sesuai waktu kesepakatan.
Menyediakan sistem aplikasi yang andal, mengelola verifikasi penerimaan pembayaran resmi melalui Payment Gateway resmi, memfasilitasi pelaporan pelanggaran (Notice and Takedown), mencatat audit log transaksi, dan memediasi sengketa antar pihak.
3.1 Deklarasi Muatan Wajib: Pengirim wajib mendeklarasikan jenis isi paket secara jujur pada aplikasi. Pengirim dilarang mengirimkan paket tertutup dengan isi yang disembunyikan jika mencurigakan.
3.2 Hak Penolakan Mitra (*Right of Refusal*): Helper berhak menolak atau membatalkan pesanan secara sepihak di lokasi penjemputan jika paket menimbulkan kecurigaan wajar (berbau menyengat, cairan tidak dikenal, atau pengirim menolak memberi keterangan mengenai jenis barang). Pembatalan atas dasar perlindungan keselamatan tidak akan mengakibatkan penalti performa pada akun helper.
3.3 Dokumentasi Bukti Luar (*Proof of Handling*): Helper dianjurkan mengambil foto tampak luar kemasan saat menerima dan menyerahkan barang sebagai bukti integritas rantai penyerahan paket.
4.1 Pencatatan Nomor Seri (Serial Number): Untuk unit sewa bernilai tinggi (kamera, gadget, laptop), kedua pihak wajib mendokumentasikan nomor seri fisik unit pada form serah terima aplikasi guna menghindari penukaran komponen atau unit palsu.
4.2 Keterlambatan dan Unsur Pidana: Hubungan sewa pada dasarnya merupakan perjanjian keperdataan. Namun, apabila penyewa tidak mengembalikan unit sewa melewati batas waktu yang disepakati, menolak komunikasi, atau terindikasi memindahtangankan/menggadaikan barang sewa, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku (termasuk ketentuan hukum pidana materiil KUHP/UU No. 1 Tahun 2023).
4.3 Penyerahan Data kepada Penegak Hukum: Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana atau laporan resmi dari pemilik barang, Bantuin berhak dan berkewajiban menyerahkan data identitas verifikasi (KTM/KTP, log koordinat, dan riwayat chat) kepada aparat penegak hukum yang berwenang dan pihak dekanat/rektorat kampus terkait.
Pengguna dilarang memanfaatkan platform untuk memfasilitasi:
Seluruh pembayaran diproses melalui Payment Gateway berizin resmi Bank Indonesia dan sistem pencatatan hak bayar terverifikasi Bantuin.
Pengguna sangat diimbau tidak melakukan transfer langsung ke rekening pribadi di luar sistem sebelum pesanan disepakati secara sah. Segala risiko kerugian atas transaksi di luar sistem menjadi tanggung jawab pribadi pengguna dan tidak tercakup dalam perlindungan dana platform Bantuin.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Bantuin menyediakan fitur Laporkan Masalah di setiap ruang obrolan dan transaksi. Pengguna dapat melaporkan indikasi penipuan, muatan ilegal, atau pelanggaran etika. Laporan akan ditinjau oleh tim moderasi dengan tahapan status: Diterima (Open) → Sedang Ditinjau (Under Review) → Selesai / Ditindak (Resolved).
Pemrosesan data pribadi tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Rincian perihal jenis data, tujuan pemrosesan, retensi, dan hak subjek data diatur secara komprehensif pada halaman Kebijakan Privasi terpisah.