Komitmen transparansi mengenai pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi Anda di Bantuin.id.
Terakhir diperbarui: September 2026 • Kerangka Pengendali Data Pribadi Indonesia
1. Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan
Bantuin.id mengumpulkan data yang diberikan secara langsung oleh pengguna untuk keperluan fungsionalitas aplikasi:
Data Identitas & Akun: Nama lengkap, alamat email institusi kampus (@ac.id) atau email pribadi, nomor telepon WhatsApp, dan foto profil.
Data Verifikasi Keamanan (KYC): Foto Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), dan swafoto (selfie) verifikasi untuk akun penyewa barang bernilai atau helper tugas tatap muka.
Data Finansial & Pencairan: Nomor rekening bank mitra, nama pemilik rekening, dan riwayat transaksi pembayaran serta pencairan hak bayar melalui payment gateway.
Data Transaksi & Bukti Fisik: Nomor seri (Serial Number) gadget sewa, foto kondisi barang sebelum/sesudah serah terima, foto paket tampak luar, dan rekaman percakapan dalam ruang transaksi.
Data Lokasi & Teknis: Titik koordinat GPS saat menggunakan fitur pencarian terdekat atau tombol darurat, log alamat IP, dan waktu akses sistem.
2. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Kami memproses data pribadi semata-mata atas dasar persetujuan pengguna dan pelaksanaan kewajiban transaksi:
Memverifikasi identitas pengguna guna mencegah akun palsu, penipuan, dan tindak penggelapan rental.
Memfasilitasi pencocokan tugas (*matching*) antara pemohon dan penyedia bantuan di sekitar lokasi kampus.
Memproses penerimaan pembayaran melalui Payment Gateway resmi dan pencairan dana ke rekening mitra melalui perbankan resmi berizin Bank Indonesia.
Menyediakan rekam jejak audit (*Audit Trail*) untuk investigasi laporan pelanggaran atau penyelesaian sengketa (Dispute).
3. Masa Retensi & Keamanan Penyimpanan
Dokumen identitas (KTP/KTM) disimpan dalam ruang penyimpanan privat terenkripsi (AES-256) dan tidak dapat diakses publik. Sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2019 serta regulasi pembukuan keuangan, rekam jejak transaksi elektronik dan audit log disimpan selama 5 (lima) tahun sebelum dihapus atau di-anonimkan secara permanen.
4. Pembagian Data kepada Pihak Ketiga
Bantuin.id tidak pernah memperjualbelikan data pribadi kepada pihak mana pun. Data hanya dibagikan dalam kondisi terbatas berikut:
Penyelenggara Gateway Pembayaran: Data nomor rekening dan nominal transaksi diproses secara terenkripsi melalui mitra payment gateway resmi berizin Bank Indonesia.
Aparat Penegak Hukum: Data identitas dan log transaksi dapat dibuka kepada Kepolisian Republik Indonesia atau instansi kejaksaan hanya berdasarkan surat perintah penyidikan resmi terkait tindak pidana.
Institusi Kampus Terkait: Dalam kasus penipuan atau penggelapan yang melibatkan mahasiswa terverifikasi, data dapat diteruskan ke dekanat/rektorat untuk penegakan kode etik akademik.
5. Hak Anda sebagai Subjek Data
Sesuai Bab VI UU PDP No. 27 Tahun 2022, Anda memiliki hak-hak berikut:
Hak Akses & InformasiBerhak meminta salinan data pribadi yang kami simpan mengenai akun Anda.
Hak Pembaruan & RalatBerhak memperbaiki data yang tidak akurat, tidak lengkap, atau sudah kadaluwarsa.
Hak Penghapusan (Erasure)Berhak meminta penghapusan akun dan data pribadi setelah seluruh kewajiban transaksi selesai.
Hak Penarikan PersetujuanBerhak mencabut persetujuan pemrosesan data tertentu melalui pengaturan profil.
6. Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO) & Pengaduan
Untuk mengajukan pertanyaan, permintaan akses data, atau keluhan terkait privasi, hubungi petugas kepatuhan kami melalui: